Kamis, 6 April 2023. Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMA Muhammadiyah 1 Surakarta mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh, membekali nilai-nilai hukum dan ketertiban dengan tema Penyuluhan Hukum Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari. Kegiatan diisi oleh Majelis Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Muhammadiyah Surakarta kerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh maraknya peristiwa diseputar kita.

Sambutan kepala SMA Muhammadiyah 1 Surakarta, Dr. Rahayuningsih, S.Pd., M.Pd., mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum ini. Beliau berharap peserta didik dapat menularkan materi yang telah mereka dapatkan kepada teman di lingkungan sekolah atau tempat tinggal mereka. Peserta didik harus sadar dimana mereka berada dan apa yang akan mereka lakukan karena ini berhubungan dengan hukum dan jangan sampai muncul kejadian yang tidak diinginkan.

Menurut H. Dedy Purnomo, SS., SH., MH., bahwa dengan maraknya perkembangan teknologi maka yang perlu diwaspadai adalah tanggung jawab apa yang telah dilakukan termasuk dalam menggunakan medsos seperti dalam ungkapan “Jempolmu Harimaumu.” Hal ini dimaksudkan bahwa ranah hukum modern tidak saja mengena pada dunia nyata tetapi juga merambah ke dunia maya.

Sri Sujiyanto SH., MH., menyampaikan materi “BPHN Mengasuh”.  Materi ini merupakan salah satu program dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang melibatkan Peran Penyuluh Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum dalam menyampaikan informasi Hukum dan menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Pelajar/Siswa di seluruh Indonesia baik dari Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menegah Atas.

Dalam kegiatan ini juga diputarkan video tentang kasus maraknya kasus kriminal diantara remaja seperti buliying, bahaya narkoba, tawuran, penganiayaan dan pembunuhan. Beberapa peristiwa dapat terjadi berawal dari perilaku agresif. Perilaku Agresif adalah perilaku yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis oarang lain/ mahkluk hidup lain. Baik beruapa Agresi Fisik (menyerang, memukul, merusak, berkelahi), agresi verbal ( menghina, memaki, mengejek), kemarahan dan permusuhan.

Peserta didik harus sadar bahwa apapun yang dilakukan harus dipikirkan karena ada pidana penjara bagi pelaku. Jika pelaku masih usia anak (kurang 18 tahun) maka disebut Anak Berhadapan Hukum (ABH) yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Maraknya kasus kriminal diantara remaja sehingga perlu membekali generasi emas Indonesia agar terhindar dari masalah tersebut. Program ini diharapkan memberi efek positif untuk mampu mencegah tindakan kekerasan.

Gerak bersama untuk melawan perundungan. Menjadi pelajar Pancasila yang dapat diterapkan dalam keseharian pelajar, bernalar kritis dan keberbinekaan global. Pengasuhan kepada seluruh sekolah tingkat SD, SMP dan SMA terhadap hukum dan Pancasila. Budi Pekerti harus diselipkan dalam setiap pelajaran.

Diakhir kegiatan informasi dari MHHKKP “Apabila memerlukan advokasi dan/atau konsultasi terkait tentang hukum, kami siap membantu” imbuh H. Dedy Purnomo, SS., SH., MH.

Semoga dengan Penyuluhan hukum di SMA Muhammadiyah 1 Surakarta dapat membuka wawasan agar generasi emas Indonesia dapat terwujud tanpa adanya tindakan kekerasan.